Pemerintah Kabupaten Trenggalek Perkuat Komitmen dalam Perlindungan Tenaga Kerja
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmennya yang kuat dalam mewujudkan visi daerah yang adil dan makmur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal, melalui optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara (Mas Syah), saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Trenggalek. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, pada Senin (2/3/2026). Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mas Syah menekankan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja di Trenggalek mendapatkan perlindungan sosial ekonomi yang layak. Ia menjelaskan bahwa tenaga kerja sering kali menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, hingga penurunan pendapatan di usia tua. Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat membuat keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan baru.
Meskipun program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, cakupan kepesertaan di Kabupaten Trenggalek, khususnya bagi pekerja sektor informal, bukan penerima upah, serta pekerja rentan, masih perlu ditingkatkan secara serius. Dengan adanya regulasi daerah tersebut nantinya, diharapkan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan lebih komprehensif melalui kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta perlindungan bagi keluarga mereka.
“Ini juga sejalan dengan visi Pak Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur,” ujar mantan anggota DPRD Trenggalek tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD.
“Hari ini jawaban dari pihak eksekutif sudah disampaikan dan akan kami kembalikan ke fraksi-fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Setelah itu akan dilakukan harmonisasi di tingkat provinsi sebelum nantinya dapat ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Doding berharap perda ini mampu menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan menjangkau seluruh sektor pekerjaan di Trenggalek. “Harapannya perda ini bisa mewadahi seluruh disiplin ketenagakerjaan, baik formal maupun informal, sehingga memberikan kemudahan bagi dunia usaha, birokrasi, masyarakat, maupun sektor swasta dalam melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” tutupnya.





