Xiaomi Tanggapi Isu Apple Bebas TKDN

Aa1wsqjk
Aa1wsqjk



JAKARTA — Perusahaan teknologi asal Tiongkok, Xiaomi, tetap berkomitmen untuk mendukung industri manufaktur lokal di tengah perubahan kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan untuk produk smartphone asal Amerika Serikat (AS) setelah adanya kesepakatan dagang bilateral.

Marketing Director Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, menjelaskan bahwa sejak awal kehadirannya di pasar domestik, Xiaomi telah berupaya memenuhi ketentuan TKDN melalui produksi lokal dan kemitraan dengan pabrikan dalam negeri.

“Bagi kami, TKDN bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk berkontribusi terhadap pengembangan industri nasional serta memperkuat rantai pasok lokal,” ujarnya saat berbicara kepada media.

Xiaomi Indonesia menghormati setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional, termasuk terkait pembebasan TKDN bagi produk smartphone asal AS. Meskipun begitu, perusahaan tetap memantau perkembangan kebijakan dan dinamika pasar secara cermat.

Menurut Andi, industri smartphone Indonesia sangat kompetitif dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari preferensi konsumen, inovasi teknologi, struktur biaya hingga kondisi makroekonomi.

Dalam konteks tersebut, Xiaomi menyatakan akan tetap fokus pada penguatan fundamental bisnis. Langkah ini dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Pengembangan portofolio produk yang relevan di berbagai segmen harga
  • Optimalisasi jaringan distribusi
  • Penguatan layanan purna jual di seluruh Indonesia

“Selaras dengan visi Innovation for Everyone, kami berkomitmen menghadirkan teknologi yang inklusif dan dapat diakses lebih luas oleh masyarakat,” ujar Andi.

Ke depan, Xiaomi juga akan memperkuat pendekatan ekosistem melalui strategi Human x Car x Home. Konsep ini mengintegrasikan perangkat personal, kendaraan pintar, serta produk berbasis AIoT dalam satu pengalaman yang terhubung dan dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup pengguna.

Beberapa waktu lalu, pemerintah memberikan pernyataan terkait kebijakan TKDN untuk produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia usai ditekennya kesepakatan dagang antara kedua negara, yaitu The Agreement on Reciprocal Trade (ATR).

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada saat ini, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, untuk produk yang dipasarkan secara komersial, pemerintah tidak memberlakukan kewajiban TKDN secara menyeluruh. “Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” ujarnya.

Artinya, mekanisme pasar tetap berjalan sesuai prinsip persaingan usaha. Produk impor maupun domestik yang dijual langsung ke konsumen tetap bersaing berdasarkan harga, kualitas, dan daya saing masing-masing, tanpa tambahan persyaratan khusus terkait TKDN.

Pos terkait