Yogi dan Aris Membela Diri dari Tuntutan 14 dan 8 Tahun Penjara

T 63cfe51521fc2 1
T 63cfe51521fc2 1

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kematian anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Sidang kali ini berfokus pada pembelaan (pledoi) dari dua terdakwa yang dihadapkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini menimpa Nurhadi yang ditemukan meninggal dunia di kolam renang salah satu hotel di Gili Trawangan, Rabu (14/4/2025). Saat itu, Nurhadi bersama dua rekannya, yaitu I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto, sedang menginap sambil melakukan pesta minuman keras dan narkoba. Belakangan diketahui bahwa Nurhadi dianiaya sebelum akhirnya ditemukan tenggelam.

Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa

Terdakwa pertama, I Made Yogi Purusa Utama, dituntut dengan hukuman 14 tahun pidana penjara serta membayar restitusi sebesar Rp 385 juta. Tuntutan ini didasarkan atas perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Menurut jaksa, Yogi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaraction of justice).

Dalam dakwaan, Yogi dijerat dengan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Sementara itu, terdakwa kedua, I Gde Aris Candra Widianto, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp 385 juta. Aris dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti. Dakwaan ini merujuk pada pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno, mengatakan akan menyampaikan pembelaan terkait dua tuntutan yang berbeda namun satu peristiwa. “Jadi ada dua perbuatan yang dilakukan terhadap satu peristiwa kematian, itu yang akan kami ungkap dalam pembelaan,” ujar Hijrat.

Berdasarkan bukti di persidangan, Hijrat menyakini bahwa kliennya tidak bersalah saat peristiwa Yogi sedang tertidur. Meski begitu, ia tetap akan memperjuangkan hak kliennya melalui proses hukum yang berlaku.

Peristiwa Kematian yang Menggemparkan

Kasus kematian Nurhadi menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota polisi yang masih aktif. Kejadian tersebut juga memicu berbagai spekulasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait peran para terdakwa. Sidang lanjutan ini menjadi momen penting untuk mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin belum terungkap selama proses penyidikan sebelumnya.


Pos terkait