Yogyakarta Minta Evaluasi Lahan Koperasi Merah Putih

Aa1xoj8y 2
Aa1xoj8y 2

Tantangan Pengembangan Koperasi Merah Putih di Kota Yogyakarta

Pengembangan infrastruktur program Koperasi Merah Putih di Kota Yogyakarta menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah keterbatasan lahan. Kota yang memiliki luas wilayah hanya 32,82 kilometer persegi ini kesulitan menemukan lokasi yang memenuhi standar minimal luas lahan sebesar 600 meter persegi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk pembangunan gerai maupun gedung kantor koperasi.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mencari lokasi yang sesuai dengan aturan tersebut. Namun, sampai saat ini belum berhasil menemukan lahan dengan ukuran yang diperlukan. “Kami masih terus mencari, tapi belum bisa mendapatkan lahan yang luasnya 600 meter persegi itu,” ujarnya pada Senin 2 Maret 2026.

Hasto menjelaskan bahwa jika ada revisi aturan yang menyatakan bahwa lahan tidak harus mencapai 600 meter persegi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera membangun Koperasi Merah Putih. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengidentifikasi lahan dengan luas alternatif jika diizinkan oleh pihak berwenang. “Misalnya lahan seluas 200 hingga 400 meter persegi, kami siapkan. Kalau bisa kurang dari 600 meter persegi, insya Allah segera kami lakukan (pembangunannya),” tambahnya.

Permohonan keringanan aturan ini, menurut Hasto, sangat penting agar pembangunan fisik dapat segera terealisasi. Pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar standar luas lahan bisa dinegosiasi kembali.

Meski menghadapi kendala infrastruktur permanen, Hasto memastikan bahwa sebanyak 45 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di Kota Yogyakarta tetap berjalan produktif. Bahkan, enam di antaranya telah aktif memproduksi batik khas Yogyakarta, Segoro Amarto Reborn, yang kini digunakan sebagai seragam bagi sekitar 6.500 PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Ia juga mendorong agar koperasi menjalankan bisnis strategis yang mandiri secara pendanaan tanpa bergantung pada anggaran kelurahan, seperti usaha ritel kebutuhan masyarakat yang memiliki target pembeli pasti.

Persoalan Lokasi dan Persyaratan Lahan

Adapun Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, mengatakan bahwa pihaknya telah mendata aset lahan Pemkot Yogyakarta yang dapat digunakan untuk membangun koperasi. Namun, kendalanya bukan hanya soal luas lahan, tapi juga persyaratan lokasi strategis yang harus bisa dilalui kendaraan pengangkut barang. “Di Kota Yogyakarta lahan dan lokasi yang disyaratkan seperti itu tidak ada,” kata dia.

Menurutnya, persoalan ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas kebijakan Koperasi Merah Putih di kawasan perkotaan padat seperti Kota Yogyakarta. “Persoalan seperti ini tentu tidak hanya di Kota Yogyakarta tapi kota-kota lain dengan keterbatasan lahan. Bagi kami yang penting aktivitasnya berjalan dulu,” ujar Tri.

Saat ini, tercatat sekitar 22 dari 45 kelurahan telah menjalankan aktivitas koperasi desa secara aktif dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Secara administratif, beberapa kegiatan masih menggunakan rumah milik pengurus atau bangunan koperasi lama.

Tri menegaskan bahwa keterbatasan lahan bukan penghalang untuk beraktivitas produktif, di mana kini koperasi telah merambah ke berbagai sektor usaha. Beberapa diantaranya layanan keuangan inklusif (Laku Pandai), produksi sabun cuci ramah lingkungan seperti yang dilakukan di Giwangan untuk menyuplai kebutuhan dapur MBG, hingga produksi batik Segoro Amarto Reborn di Sosromenduran Yogyakarta.

Pos terkait