Penetapan Zakat di Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, serta fidyah untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan keagamaan dan pemerintah daerah. Hasilnya menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban selama bulan Ramadan.
Kepala Kemenag Kabupaten Bangka Selatan, Karyawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat yang dilaksanakan pada 26 Februari 2026. Rapat tersebut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam. Hasilnya dituangkan dalam surat edaran nomor 156/KK.29.05.5.4/BA.03.2/02/2026 tentang penetapan zakat.
Menurut Karyawan, terdapat perubahan pada ketentuan zakat mal dan zakat profesi, sementara zakat fitrah dan fidyah tetap sama seperti tahun sebelumnya. Untuk zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026, besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Standar harga beras ditetapkan sebesar Rp16.000 per kilogram, sehingga jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp40.000 per orang.
Karyawan menekankan bahwa zakat fitrah harus disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Jika harga beras lebih tinggi dari standar, maka nilai zakat juga menyesuaikan. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan masyarakat.
Selain zakat fitrah, fidyah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak bisa menggantinya di hari lain. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain: orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, penderita sakit parah, serta ibu hamil atau menyusui yang berisiko jika berpuasa. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Karyawan mengimbau masyarakat yang telah memenuhi kewajiban dan memiliki kesiapan agar segera menunaikan zakat sejak awal Ramadan. Ia menegaskan bahwa pembayaran zakat tidak harus menunggu hingga akhir bulan suci. Zakat dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun lembaga resmi.
Dengan penetapan ini, Karyawan berharap pelaksanaan zakat di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan tertib sesuai ketentuan syariat. Yang paling penting, zakat dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan menjelang Idulfitri tahun 2026.
Perubahan pada Zakat Mal dan Zakat Profesi
Tahun 2026 terdapat penyesuaian pada zakat mal dan zakat profesi sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga emas dan upah. Zakat mal tetap mengacu pada nisab 85 gram emas atau setara 226,95 mata. Dalam perhitungan di Kabupaten Bangka Selatan, satu gram emas setara dengan 2,67 mata, dan satu mata senilai Rp403.973,40. Harga emas saat ini mencapai Rp1.078.609 per gram, sehingga nilai 85 gram emas setara Rp91.681.728.
Umat Islam yang memiliki atau menyimpan emas senilai Rp91.681.728 dan telah mencapai haul wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen. Besaran zakat yang harus dibayarkan mencapai Rp2.292.043,2 per tahun atau sekitar Rp191.001,6 per bulan.
Ketentuan serupa berlaku untuk zakat profesi. Jika penghasilan seseorang mencapai Rp91.681.728 per tahun atau sekitar Rp7.640.144 per bulan, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut. Nominalnya sebesar Rp2.292.043,2 per tahun atau sekitar Rp191.003,6 per bulan.
Karyawan menegaskan bahwa perubahan pada nominal nisab ini sepenuhnya mengikuti fluktuasi harga emas di pasaran dan kenaikan upah. Perubahan ini tidak menaikkan persentase zakat, tetap 2,5 persen. Yang berubah adalah batas minimal harta karena harga emas mengalami kenaikan.





