Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Bengkulu Tengah
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam pada bulan Ramadan. Di Kabupaten Bengkulu Tengah, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi ditetapkan. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat penentuan qimat zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M berlangsung di ruang rapat Kantor Baznas Bengkulu Tengah, Senin (2/3/2026). Hasil dari pertemuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: B-212/Kk.07.10.4/BA/03/2026 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Dari hasil rapat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa (10 canting). Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan tiga kategori kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Tiga Kategori Zakat Fitrah Berdasarkan Kualitas Beras
Ketua Baznas Bengkulu Tengah, Nirzawan, menjelaskan bahwa penetapan tiga kategori zakat fitrah didasarkan pada harga beras yang berlaku di pasaran. Berikut rincian kategorinya:
-
Kualitas I: Rp 44.000 per jiwa
Diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras premium sehari-hari. -
Kualitas II: Rp 40.000 per jiwa
Cocok untuk masyarakat yang biasa mengonsumsi beras medium. -
Kualitas III: Rp 35.000 per jiwa
Sesuai untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas lebih rendah.
Nirzawan menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan kebiasaan konsumsi masyarakat setempat. Hal ini juga dimaksudkan agar zakat fitrah dapat diberikan secara adil dan merata kepada mustahik.
Waktu Penerimaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah. Baznas Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat bisa dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid atau langsung ke Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan demikian, proses pendistribusian kepada penerima zakat bisa lebih tertib dan merata.
Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah Secara Tepat Waktu
Menurut Nirzawan, menunaikan zakat fitrah lebih awal akan membantu memastikan bahwa semua mustahik mendapatkan bagian mereka dengan baik. Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial dan keimanan.
Dengan adanya pengaturan yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah. Selain itu, sistem yang terstruktur juga akan mempercepat proses distribusi zakat sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.





