Zakat Fitrah Bisa Diganti Uang, Buya Yahya Minta Tak Diperdebatkan

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah dan Hukum Membayarkannya dengan Uang

Ramadhan adalah bulan yang penuh makna bagi umat Islam. Pada bulan ini, selain melaksanakan puasa, salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau gandum.

Namun, banyak orang bertanya: bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan menggunakan uang? Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal ini.

Pendapat Mazhab Mengenai Zakat Fitrah dengan Uang

Menurut pendapat mazhab Syafii, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Misalnya, jika makanan pokok Anda adalah beras, maka zakat fitrah juga harus berupa beras. Dalam mazhab ini, zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang.

Namun, berbeda dengan pendapat mazhab Abu Hanifah yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan uang. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ramli, yang menegaskan bahwa zakat fitrah dapat diganti dengan uang, dinar, atau dirham tanpa adanya syarat tambahan.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam kondisi normal pun, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan, terutama jika itu lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Misalnya, saat ini, uang bisa lebih berguna daripada beras karena beras mungkin sudah tersedia, tetapi lauk belum tentu.

Ukuran Zakat Fitrah dalam Mazhab Hanafi dan Syafii

Dalam mazhab Abu Hanifah, ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ atau setengah sha’. Satu sha’ dalam mazhab ini setara dengan sekitar 3 kilogram, sedangkan setengah sha’ hanya sekitar 1,6 kilogram. Jika seseorang ingin mengikuti mazhab Syafii namun ingin menggunakan uang sebagai penggantinya, jumlahnya tidak akan jauh berbeda dari 1,6 kilogram hingga 3 kilogram.

Buya Yahya menyarankan agar para asatidz mempermudah proses pembagian zakat fitrah, terutama di masa pandemi. Ia menekankan pentingnya tidak mempersulit ibadah dan tidak ragu untuk mengganti zakat fitrah dengan uang.

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Buya Yahya memberikan contoh bahwa cukup dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilogram, lalu diberikan dengan cara apa saja. Niatnya cukup dalam hati, dan bisa dititipkan kepada seseorang yang bisa dipercaya agar disampaikan ke sejumlah orang. Tidak perlu melakukan serah-terima secara langsung, terutama untuk menghindari kerumunan.

Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab dan Artinya

Berikut beberapa niat zakat fitrah yang bisa diucapkan:

  1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

  2. Zakat Fitrah untuk Istri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

  3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi [nama anak] fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti [nama anak] fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Kesimpulan

Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan menurut beberapa mazhab, seperti mazhab Abu Hanifah dan Imam Ramli. Namun, penting untuk memahami perbedaan pendapat antar mazhab dan memilih sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dengan mempermudah proses pembayaran zakat, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih efisien dan nyaman, terutama di masa pandemi.

Pos terkait