Zakat Fitrah Pesisir Selatan 2026 Naik Jadi Rp50 Ribu Per Jiwa

20230404 Ilustrasi Zakat Fitrah 1
20230404 Ilustrasi Zakat Fitrah 1

Penetapan Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Selatan

BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 H atau 2026 M. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor: 76/BAZNAS/PS/II/2026, yang menjadi acuan bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam menjalankan kewajiban zakat.

Penetapan ini dilakukan setelah adanya rapat bersama antara BAZNAS, Kemenag, MUI, dan Kabag Kesra Kabupaten Pesisir Selatan pada 25 Februari 2026. Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga pasar beras di wilayah Painan dan sekitarnya, serta jenis beras yang dikonsumsi warga setempat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando, menjelaskan bahwa penentuan Zakat Fitrah dibagi berdasarkan kategori beras. Berikut rincian besaran zakat fitrah per jiwa:

  • Beras Premium (Solok, Cisokan, dan sejenisnya): Rp50.000 per jiwa (asumsi harga beras Rp20.000/kg)
  • Beras Medium (IR 42, Anak Daro, dan sejenisnya): Rp42.500 per jiwa (asumsi harga beras Rp17.000/kg)
  • Beras Bulog/Dolog: Rp32.500 per jiwa (asumsi harga beras Rp13.000/kg)

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidiyah sebesar Rp30.000 per hari. Fidiyah ini diberlakukan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i. Besaran ini berlaku merata di seluruh wilayah kabupaten.

Masyarakat diminta untuk membayar zakat fitrah sesuai standar beras seberat 2,5 kilogram. Namun, dalam beberapa kasus, zakat dapat diganti dengan uang tunai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya.

Keputusan mengenai nilai Zakat Fitrah Pesisir Selatan 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Painan. Pihak BAZNAS mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban zakat melalui unit pengumpul zakat terdekat. Tujuannya adalah untuk mensucikan diri dan membantu sesama, terutama para mustahik yang membutuhkan bantuan.

Pemerintah daerah berharap ketetapan ini menjadi pedoman jelas bagi panitia zakat di masjid maupun mushala. Dengan adanya acuan resmi, distribusi bantuan bagi mustahik dapat berjalan lebih optimal menjelang hari raya Idul Fitri mendatang.

Pos terkait