Airlangga Tanggapi Putusan MA AS, Minta Tarif 0% untuk Produk RI Tetap Berlaku

Aa1wo6xh
Aa1wo6xh

Tanggapan Menteri Koordinator Perekonomian terhadap Keputusan Mahkamah Agung AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan pemberlakuan tarif global. Dalam pernyataannya, Airlangga menyampaikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlaku.

Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Amerika Serikat untuk tetap memberlakukan tarif 0% kepada komoditas-komoditas Indonesia yang telah disepakati dalam perjanjian perdagangan. Beberapa komoditas tersebut antara lain kopi, kakao, crude palm oil (CPO), tekstil, serta komponen elektronik.

“Jika negara lain dikenakan tarif sebesar 10%, kami meminta agar tarif 0% yang sudah berlaku sebelumnya tetap dipertahankan,” ujar Airlangga saat berada di Washington DC, Sabtu (21/2) seperti disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Airlangga juga telah berdiskusi dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengenai keputusan Mahkamah Agung AS tentang pembatalan tarif. Hasil dari diskusi tersebut menunjukkan bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang dengan AS akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan negara-negara yang belum menandatangani perjanjian.

“Karena negara yang sudah memiliki kebijakan perdagangan tidak sama dengan yang belum menandatangani perjanjian,” tambah Airlangga.

Saat ini, pemerintah AS sedang berkonsultasi dengan Kongres hingga Senat. Sementara itu, pemerintah Indonesia akan membahas hasil perundingan dagang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, Airlangga juga menyampaikan bahwa tarif sebesar 10% hanya berlaku selama 150 hari saja. Setelah masa tersebut, pihak AS dapat memperpanjang atau mengubah aturan tarif tersebut.

Airlangga mengungkapkan rasa terkejutnya terhadap besaran tarif setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memintanya untuk mempelajari risiko-risiko yang muncul dari keputusan lembaga kehakiman tertinggi AS tersebut.

“Karena skenario putusan MA ini sudah dibahas dengan USTR sebelum menandatangani perjanjian,” jelasnya.

Perjanjian Tarif Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan AS

Indonesia dan Amerika Serikat telah secara resmi menandatangani perjanjian tarif perdagangan timbal balik antara kedua negara. Kerja sama ini mencakup penghapusan tarif ekspor untuk 1.819 produk pertanian dan industri dari Indonesia ke AS.

“Ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2). Hal serupa diterapkan untuk produk tekstil dan produk pakaian jadi asal Indonesia.

Namun, tak lama setelah penandatanganan perjanjian, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global AS. Presiden AS Donald Trump merespons dengan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10%.

Pos terkait