Perubahan dalam Sistem Hukum dan Dampaknya terhadap Pidana Mati
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi mengurangi atau bahkan meniadakan penerapan hukuman mati. Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) berusia 26 tahun asal Medan, Fandi Ramadhan.
Pigai menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana yang berkelakuan baik di dalam penjara. Jika terbukti baik selama masa tersebut, maka hukuman mati bisa diturunkan. “Kami tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Namun UU KUHAP baru memiliki masa percobaan untuk terpidana mati yang membuat pidana mati belum tentu dijalankan,” kata Pigai di kantornya, Jumat (20/2).
Menurut Pigai, KUHAP baru telah sejalan dengan tren global dalam pemberian keadilan restoratif. Ia menyatakan bahwa KUHAP maupun KUHP lama cenderung menganut prinsip keadilan retributif. “Sebanyak 70% negara di dunia telah menganut keadilan restoratif. Meskipun ada undang-undang yang mengatur hukuman mati, KUHAP baru telah mengurangi atau berpotensi meniadakan realisasi pidana mati,” ujarnya.
Pigai menegaskan bahwa meskipun hukuman mati bisa dijatuhkan di pengadilan, hukuman tersebut bisa diturunkan setelah 10 tahun penjara. “Jadi, KUHAP baru memberi jalan keluar untuk meniadakan hukuman mati,” tambahnya.
Kasus Fandi dan Penolakan Tuntutan Hukuman Mati
Kasus Fandi mendapat perhatian publik setelah keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyebut bahwa anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba. Mereka juga berharap anaknya bisa dibebaskan karena dianggap hanya dijebak.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka penyelundupan sabu hampir dua ton sudah berdasarkan fakta persidangan. Gugatan tersebut juga dilayangkan pada ABK berusia 26 tahun asal Medan, Fandi Ramadhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman mati pada enam tersangka yang terdiri dari empat warga lokal dan dua warga asing. Anang menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan unsur paksaan terhadap seluruh tersangka yang membuat hukuman mati dipilih.
“Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton volumenya, tidak main-main dan melibatkan kejahatan lintas negara,” kata Anang di kantornya, Jumat (20/2).
Anang mengatakan bahwa Fandi terjerat kasus penyelundupan sabu ini atas permintaan tawaran pamannya yang juga menjadi tersangka, yakni Hasiholan Samosir. Hasiholan merupakan kapten kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dari perairan Thailand ke Batam.
Hasiholan menawarkan Fandi bekerja ke Thailand selama 10 hari dan kapal akan mengangkut minyak. Anang menyampaikan bahwa persidangan membuktikan Fandi secara sadar mengetahui 67 kardus yang dipindahkan ke tengah laut merupakan sabu. JPU tidak menemukan unsur paksaan pada seluruh tersangka untuk menyelundupkan sabu ke dalam negeri.
“Namun baik terdakwa maupun penasehat hukum ada hak untuk membela diri dalam pembacaan pledoi atau Nota Pembelaan. Yang jelas, JPU baik dalam proses penyidikan maupun proses hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Daftar Tersangka yang Dituntut Hukuman Mati
Selain Fandi, berikut lima tersangka yang dituntut hukuman mati oleh JPU:
- Hasiholan Samosir
- Leo Chandra Samosir
- Richard Halomoan Tambunan
- Teerapong Lekpradub
- Weerapat Phongwan alias Mr. Pong
Tahun lalu, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada Rabu (21/5) malam.
Ketika itu, BNN mengatakan temuan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Adapun, perkiraan nilai sabu yang disita mencapai Rp 5 triliun.





