Desak Kasus Penyadapan Diusut Tuntas, Wantim MUI: Islam Larang Tajassus

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media massa, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Perbuatan tersebut termasuk kategori tajassus atau mencari-cari kesalahan dan mengintai privasi orang lain.
"Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12," ujar Zainut dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (4/11/2026).
Kutipan awal dari Republika, ditulis oleh A.Syalaby Ichsan. Hak cipta artikel milik penerbit.




