Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang Meninggal
BincangSyariah.Com – Mengganti ibadah (qadha) badaniyyah orang lain seperti shalat dan puasa saat orang tersebut masih hidup ulama sepakat hal itu tidak diperbolehkan. Dalam arti qadha yang dilakukan sama sekali tak berdampak untuk melunasi ibadah yang tak tertunaikan. Namun bagaimana jika yang diqadha adalah ibadahnya orang yang sudah meninggal yang di masa hidupnya terdapat kewajiban qadha? Nah berikut hukum mengqadha shalat dan puasa orang meninggal
Terkait persoalan hukum mengqadha shalat dan puasa orang meninggal, para ulama empat madzhab berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Pertama, menurut ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah hukumnya tidak boleh, kecuali pendapat dari Ibn Abdul Hakim dari kalangan Malikiyyah yang menyatakan diperbolehkan menyewa orang untuk mengqadha shalat orang yang telah mati.
Kutipan awal dari Bincang Syariah, ditulis oleh Afil Al-Ahsan. Hak cipta artikel milik penerbit.




