Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Tertidur
BincangSyariah.Com – Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat wajib Jumat. Karena itu, seorang Muslim tidak boleh sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, bagaimana jika seseorang tertinggal shalat Jumat karena tertidur lelap dan tidak mampu membangunkan dirinya?
Dalam fikih Islam, tertidur lelap yang tidak dapat dihindari termasuk salah satu uzur yang dapat menggugurkan dosa karena meninggalkan shalat Jumat. Ketentuan ini dijelaskan oleh ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, ulama besar mazhab Syafi’i, menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa di antara uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat adalah kondisi tertidur atau mengantuk berat yang menguasai dirinya.
Kutipan awal dari Bincang Syariah, ditulis oleh Zainuddin Lubis. Hak cipta artikel milik penerbit.




