Larangan Menyadap Orang Lain dalam Hadits Nabi Muhammad SAW
BincangSyariah.Com – Perkembangan teknologi komunikasi membuat manusia semakin mudah berhubungan satu sama lain. Percakapan dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat, maupun berbagai aplikasi digital. Pada sisi lain, kemudahan ini juga membuka peluang bagi seseorang untuk mengintip, merekam, bahkan menyadap pembicaraan orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Dalam Islam, tindakan mencari-cari informasi tersembunyi tentang kehidupan orang lain dikenal dengan istilah tajassus. Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW memberikan perhatian serius terhadap larangan tersebut. Sejumlah hadits melarang seseorang mengintip, menyelidiki, dan mendengarkan pembicaraan orang lain tanpa kerelaannya.
Pertama, larangan tajassus dan mencari-cari kehidupan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا
Kutipan awal dari Bincang Syariah, ditulis oleh Zainuddin Lubis. Hak cipta artikel milik penerbit.
