27 Jumadil Awal 1448 H

Berikutnya –

  1. Subuh
  2. Dzuhur
  3. Ashar
  4. Maghrib
  5. Isya
Jadwal lengkap
Republika Bacaan 4 menit

Mertua Pangeran Harry Ditangkap FBI, Terancam 20 Tahun Penjara

Mertua Pangeran Harry Ditangkap FBI, Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Tangkapan layar Youtube/Republika/EPA

JAKARTA -- Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menangkap Thomas Wayne Markle Sr., ayah Meghan Markle sekaligus mertua Pangeran Harry, atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak. Pria berusia 82 tahun tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah aparat menemukan puluhan barang yang diduga mengandung materi ilegal di dua tempat penyimpanan miliknya di California.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (6/11/2026). Thomas Markle ditangkap di Lakeland, Florida, setelah FBI melakukan penyelidikan yang melibatkan penelusuran barang-barang miliknya di Amerika Serikat dan informasi dari sejumlah saksi di Filipina.

Menurut DOJ, Markle menghadapi satu dakwaan federal terkait kepemilikan materi eksploitasi seksual anak atau child sexual abuse material (CSAM).

Lanjutkan membaca di Republika

Kutipan awal dari Republika, ditulis oleh Erdy Nasrul. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda