MUI Akan Keluarkan Fatwa Halal atau Haram Soal Vape

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Fatwa MUI menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Setoterkait penetapan hukum dan pedoman keagamaan mengenai rokok elektrik atau vape, khususnya menyangkut maraknya penyalahgunaan komoditas tersebut untuk sarana peredaran narkotika dan psikotropika.
Sebagai langkah awal penyusunan fatwa, Komisi Fatwa MUI berkomitmen menghimpun pandangan yang menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, regulator, hingga pelaku usaha.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa penetapan fatwa tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan riil di lapangan. Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang skema pembahasan yang komprehensif melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi masalah, gambaran dampak, serta aspek hukum yang melingkupinya.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Wiji Nur Hayat. Hak cipta artikel milik penerbit.




