26 Jumadil Awal 1448 H

Berikutnya –

  1. Subuh
  2. Dzuhur
  3. Ashar
  4. Maghrib
  5. Isya
Jadwal lengkap
CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

18 Oktober Wajib Halal! Pemerintah Bagikan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

18 Oktober Wajib Halal! Pemerintah Bagikan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
Foto: Wamenko Dradjad Wibowo dalam acara ISEF 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban jaminan produk halal pada 18 Oktober 2026, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Dengan adanya tenggat waktu kewajiban pemberlakuan produk halal, baik itu makanan dan minuman, pemerintah menyediakan pemberian kuota sertifikat halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Tentu di dalam menjalankan program sertifikasi halal gratis ini kita melihat kesiapan dari pelaku usaha," kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pemerintah menegaskan, kebijakan jaminan produk halal yang berlaku dalam tiga hari ke depan dalam rangka menjamin mutu produk dan daya saing industri nasional.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda