Antrean Haji 26 Tahun, Dewas BPKH Soroti Keberlanjutan Dana Jemaah

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan pengelolaan dana haji yang bertanggung jawab dan berkelanjutan menjadi sangat penting untuk menjaga amanah jemaah.
Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin menegaskan, pengelolaan dana haji yang berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan jemaah pada masa kini dan masa yang akan datang.
Terutama kaitannya dengan masa tunggu jemaah untuk menunaikan ibadah haji rata-rata sekitar 26 tahun.
"Apa yang dipercayakan oleh calon jemaah kepada kami jauh melampaui sekadar modal finansial, ini adalah amanah yang sakral," ujar Firmansyah di acara Hajj Fund Forum ISEF 2026 di JICC, Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Firmansyah menegaskan BPKH memiliki tugas dan keharusan melindungi kepentingan jemaah yang akan berangkat dalam waktu dekat, sekaligus memastikan bahwa calon jemaah di masa depan memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan kewajiban suci ini.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.




