BPKH Soroti Biaya Haji dan Inflasi, Pastikan Dana Kelolaan Berkelanjutan

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan perlindungan kepentingan jemaah yang akan berangkat dalam waktu dekat, sekaligus memastikan calon jemaah pada masa depan memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan kewajiban suci.
Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan berdirinya BPKH pada 2017, Indonesia telah mengubah pendekatan pengelolaan dana haji dari model pendanaan administratif tahunan menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana amanah jangka panjang.
"Kami beralih dari model pendanaan administratif tahunan menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana amanah jangka panjang, yang berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang ketat," ujar Firmansyah di acara Hajj Fund Forum ISEF 2026 di JICC, Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.




