26 Jumadil Awal 1448 H

Berikutnya –

  1. Subuh
  2. Dzuhur
  3. Ashar
  4. Maghrib
  5. Isya
Jadwal lengkap
Bincang Syariah Bacaan 3 menit

Fatwa NU: Hukum Sadap Telepon Haram, Kecuali untuk Mencegah Kemungkaran

BincangSyariah.Com – Belakangan isu penyadapan Tengah ramai diberitakan. Pasalnya, para petinggi polisi diduga melakukan praktik sadap illegal kepada Presiden, pimpinan partai politik, ketua ormas, dan juga aktivis di kalangan Masyarakat sipil. Lantas bagaimana fikih memandang hukum sadap telepon ini?

Persoalan ini pernah di bahas di Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar. Berdasarkan Keputusan muktamar bahwa hukum asal menyadap atau mengintai pembicaraan telepon orang lain adalah haram karena termasuk perbuatan tajassus (mencari-cari-kesalahan atau mengintip privasi orang lain).

Namun, hukum tersebut memiliki pengecualian dan dibolehkan (bahkan bisa menjadi wajib) jika dilakukan demi kepentingan penegakan hukum, amar ma’ruf nahi mungkar, dan terdapat gholabatuzh zhan (dugaan kuat) akan terjadinya suatu tindak kejahatan atau kemaksiatan yang tidak bisa dicegah dengan cara lain.

Lanjutkan membaca di Bincang Syariah

Kutipan awal dari Bincang Syariah, ditulis oleh Zainuddin Lubis. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda