26 Jumadil Awal 1448 H

Berikutnya –

  1. Subuh
  2. Dzuhur
  3. Ashar
  4. Maghrib
  5. Isya
Jadwal lengkap
Bincang Muslimah Bacaan 3 menit

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

BincangMuslimah.Com- Menghormati dan memuliakan ibu merupakan salah satu hal yang diwajibkan di dalam Islam. Bahkan letak surga pun diibaratkan berada di bawah telapak kaki ibu karena mulianya seorang ibu. Karena hal ini, di dalam beberapa tradisi terdapat prosesi mencuci kaki ibu sebagai simbol bakti seorang anak kepada ibunya. Bukan hanya itu saja, sebagian orang bahkan juga menjadikan air bekas cucian kaki ibu untuk diminum. Namun, menimbang dari kesucian air yang akan dikonsumsi apakah meminum air bekas cucian kaki ibu ini dibenarkan?

Hukum Mencuci Kaki Ibu

Sejatinya, mencuci kaki ibu tidak memiliki dalil yang tegas tentang perintah untuk melakukan hal tersebut.

Lanjutkan membaca di Bincang Muslimah

Kutipan awal dari Bincang Muslimah, ditulis oleh Siti Amiratul Adibah. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda