Wamenkeu Tegaskan Batas Investasi Dana Haji dan Peran Danantara

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan, batas investasi dalam pengelolaan dana haji. Juda menekankan pengelolaan dana haji harus selaras dengan mandat yang ditetapkan dalam prinsip syariah.
Juda mengatakan investasi dana haji harus mengutamakan manfaat finansial dan tidak semua proyek yang bermanfaat secara sosial merupakan investasi yang tepat untuk dana yang dititipkan oleh para jemaah haji.
"Kita harus tetap menjaga batasan yang jelas antara tanggung jawab fidusia dari lembaga pengelola dana haji dengan tujuan pembangunan yang lebih luas," kata Juda di Fund Hajj Forum 2026 di JICC, Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Juda menegaskan bahwa investasi harus tetap sehat secara finansial, sesuai dengan prinsip syariah, dan selaras dengan mandat pengelolaan dana tersebut.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.




