Cara memeriksa status sertifikat halal produk secara online

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat kini dapat memeriksa status sertifikat halal suatu produk secara online sebelum membeli atau menggunakannya. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal.
Langkah tersebut membantu konsumen memastikan apakah produk yang dicari tercatat dalam basis data sertifikasi halal pemerintah. Terlebih, mulai 18 Oktober 2026, tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mencakup lebih banyak kategori produk, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJPH menyediakan fasilitas pencarian melalui laman Cek Produk Halal. Layanan tersebut dapat digunakan untuk mencari informasi sertifikat berdasarkan data produk atau pelaku usaha yang tersedia.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.




