26 Jumadil Awal 1448 H

Berikutnya –

  1. Subuh
  2. Dzuhur
  3. Ashar
  4. Maghrib
  5. Isya
Jadwal lengkap
CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal? Ini Fatwa MUI

Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal? Ini Fatwa MUI
Foto: Ilustrasi filler (CNBC Indonesia/Gustidha Budiartie)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, ada layanan kecantikan seperti suntik botoks, tanam benang, hingga filler. Lalu apakah prosedur masuk ke kategori haram atau halal?

Karena bagi umat Islam, merawat diri bukan hanya soal penampilan. Namun proses prosedurnya juga perlu jadi bahan pertimbangan, seperti bahan yang digunakan, cara pelaksanaan, keamanan tindakan dan tujuan perawatan.

Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah dalam jurnal halal LPPOM menyebutkan layanan estetik bisa dilakukan selama memenuhi ketentuan syarat. Tiga aspek yang harus diperhatikan umat Islam sebelum melakukannya.

Salah satunya mengenai bahan. Perlu diperhatikan bahan yang digunakan dalam prosedur kecantikan harus bebas dari unsur haram dan najis.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda